> Perlengkapan dan Peralatan K3

Perlengkapan dan peralatan
penunjang program K3,
meliputi:

  • Promosi program K3; yang terdiri dari:

− pemasangan bendera K3,
bendera RI, bendera perusahaan.
− Pemasangan sign-board
K3 yang berisi antara lain
slogan-slogan yang mengingatkan
perlunya be-kerja
dengan selamat

  • Sarana peralatan yang melekat pada orang atau disebut perlengkapan perlindungan diri (personal protective equipment), diantaranya: 

– Pelindung mata dan wajah

Kaca mata safety (gambar 1.7a) merupakan peralatan yang paling
banyak digunakan sebagai pelindung mata. Meskipun kelihatannya
sama dengan kacamata biasa, namun kaca mata safety lebih kuat
dan tahan benturan serta tahan panas dari pada kaca mata biasa.
Goggle memberikan perlindungan yang lebih baik dibandingkan
safety glass sebab lebih menempel pada wajah (gambar 1.7b)

Pelindung wajah (gambar 1.8a) memberikan perlindungan
menyeluruh pada wajah dari bahaya percikan bahan kimia, obyek
yang beterbangan atau cairan besi. Banyak dari pelindung wajah ini
dapat digunakan bersamaan dengan penggunaan helm.

Helm pengelas (gambar 1.8b) memberikan perlindungan baik pada
wajah dan juga mata. Helm ini menggunakan lensa penahan khusus
yang menyaring intesnsitas cahaya serta energi panas yang
dihasilkan dari kegiatan pengelasan.

− Pelindung pendengaran, dan jenis yang paling banyak digunakan:
foam earplugs, PVC earplugs, earmuffs (gambar 1.9)

 − Pelindung kepala atau helm (hard hat) yang melindungi kepala
karena memiliki hal berikut: lapisan yang keras, tahan dan kuat
terhadap benturan yang mengenai kepala; sistem suspensi yang
ada didalamnya bertindak sebagai penahan goncangan; beberapa
jenis dirancang tahan terhadap sengatan listrik; serta melindungi
kulit kepala, wajah, leher, dan bahu dari percikan, tumpahan, dan tetesan.

Jenis-jenis pelindung kepala seperti pada gambar 1.10, antara lain:
Kelas G untuk melindungi kepala dari benda yang jatuh; dan
melindungi dari sengatan listrik sampai 2.200 volts.
Kelas E untuk melindungi kepala dari benda yang jatuh, dan dapat
melindungi dari sengatan listrik sampai 20.000 volts.
Kelas F untuk melindungi kepala dari benda yang jatuh, TIDAK
melindungi dari sengatan listrik, dan TIDAK melindungi dari
bahan-bahan yang merusak (korosif)

Pelindung kaki berupa sepatu dan sepatu boot, seperti terlihat pada
gambar 1.11a-g, antara lain:

a) Steel toe, sepatu yang didesain untuk melindingi jari kaki dari
kejatuhan benda
b) Metatarsal, sepatu yang didesain khusus melindungi seluruh
kaki dari bagian tuas sampai jari
c) Reinforced sole, sepatu ini didesain dengan bahan penguat dari
besi yang akan melindungi dari tusukan pada kaki
d) Latex/Rubber, sepatu yang tahan terhadap bahan kimia dan
memberikan daya cengkeram yang lebih kuat pada permukaan yang licin.
e) PVC boots, sepatu yang melindungi dari lembab dan membantu
berjalan di tempat becek
f) Vinyl boots, sepatu yang tahan larutan kimia, asam, alkali, garam, air dan darah
g) Nitrile boots, sepatu yang tahan terhadap lemak hewan, oli, dan bahan kimia

Pelindung tangan berupa sarung tangan dengan jenis-jenisnya
seperti terlihat pada gambar 1.12a-g,antara lain:

a) Metal mesh, sarung tangan yang tahan terhadap ujung benda
yang tajam dan melindungi tangan dari terpotong
b) Leather gloves, melindungi tangan dari permukaan yang kasar.

c) Vinyl dan neoprene gloves, melindungi tangan dari bahan kimia beracun
d) Rubber gloves, melindungi tangan saat bekerja dengan listrik
e) Padded cloth gloves, melindungi tangan dari sisi yang tajam, bergelombang dan kotor.
f) Heat resistant gloves, melindungi tangan dari panas dan api
g) Latex disposable gloves, melindungi tangan dari bakteri dan kuman

− Pelindung bahaya jatuh dengan jenis-jenis antara lain: (gambar 1.13)

a) Full Body Hardness (Pakaian penahan Bahaya Jatuh), sistim
yang dirancang untuk menyebarkan tenaga benturan atau
goncangan pada saat jatuh melalui pundak, paha dan pantat.

Pakaian penahan bahaya jatuh ini dirancang dengan desain
yang nyaman bagi si pemakai dimana pengikat pundak, dada,
dan tali paha dapat disesuaikan menurut pemakainya. Pakaian
penahan bahaya jatuh ini dilengkapi dengan cincin “D” (high)
yang terletak dibelakang dan di depan dimana tersambung tali
pengikat, tali pengaman atau alat penolong lain yang dapat
dipasangkan

b) Life Line (tali kaitan), tali kaitan lentur dengan kekuatan tarik
minimum 500 kg yang salah satu ujungnya diikatkan ketempat
kaitan dan menggantung secara vertikal, atau diikatkan pada
tempat kaitan yang lain untuk digunakan secara horisontal

c) Anchor Point (Tempat Kaitan), tempat menyangkutkan pengait
yang sedikitnya harus mampu menahan 500 kg per pekerja
yang menggunakan tempat kaitan tersebut. Tempat kaitan harus dipilih untuk mencegah kemungkinan jatuh. Tempat kaitan, jika
memungkinkan harus ditempatkan lebih tinggi dari bahu pemakainya

d) Lanyard (Tali Pengikat), tali pendek yang lentur atau anyaman
tali, digunakan untuk menghubungkan pakaian pelin-dung jatuh
pekerja ke tempat kaitan atau tali kaitan. Panjang tali pengikat
tidak boleh melebihi 2 meter dan harus yang kancing pengaitnya
dapat mengunci secara otomatis

e) Refracting Life Lines (Pengencang Tali kaitan), komponen yang
digunakan untuk mencegah agar tali pengikat tidak terlalu
kendor. Tali tersebut akan memanjang dan memendek secara
otomatis pada saat pekerja naik maupun pada saat turun.

> Pelatihan Program K3

Pelatihan program K3 yang terdiri atas 2 bagian, yaitu:

  • Pelatihan secara umum, dengan materi pelatihan tentang panduan K3 di proyek, misalnya:

− Pedoman praktis pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja
pada proyek bangunan gedung
− Penanganan, penyimpanan dan pemeliharaan material
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan sipil
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan finishing luar
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan mekanikal dan
elektrikal
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan finishing dalam
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan bekisting
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pembesian
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan sementara
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan rangka baja
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan struktur khusus
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pembetonan
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pondasi pile dan
strutting
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pembongkaran

  • Pelatihan khusus proyek, yang diberikan pada saat awal proyek dan di tengah periode pelaksanaan proyek sebagai penyegaran, dengan peserta seluruh petugas yang terkait dalam pengawasan proyek, dengan materi tentang pengetahuan umum tentang K3 atau Safety plan proyek yang bersangkutan

> Penyusunan Safety Plan

Safety plan adalah rencana
pelaksanaan K3 untuk proyek
yang bertujuan agar dalam pelaksanaan
nantinya proyek akan
aman dari kecelakaan dan bahaya
penyakit sehingga menghasilkan
produktivitas kerja yang
tinggi. Safety plan berisi:
  • Pembukaan yang berisi: Gambaran proyek dan Pokok perhatian untuk kegiatan K3
  • Resiko kecelakaan dan pencegahannya
  • Tata cara pengoperasian peralatan
  • Alamat instansi terkait: Rumah sakit, Polisi, Depnaker, Dinas Pemadam kebakaran.
Contoh isi safety plan seperti pada tabel 1.2 tentang resiko kecelakaan dan
pencegahannya, serta tabel 1.3 tentang tata cara pengoperasian alat.

> Pelaksanakan Kegiatan K3 di Lapangan

Pelaksanaan kegiatan K3 di lapangan meliputi:

  • Kegiatan K3 di lapangan berupa pelaksanaan safety plan, melalui kerjansama dengan instansi yang terkait K3, yaitu depnaker, polisi dan rumahnsakit.
  • Pengawasan pelaksanaan K3, meliputi kegiatan:
− Safety patrol, yaitu suatu tim K3 yang terdiri dari 2 atau 3 orang yang
melaksanakan patroli untuk mencatat hal-hal yang tidak sesuai
ketentuan K3 dan yang memiliki resiko kecelakaan.
− Safety supervisor; adalah petugas yang ditunjuk manajer proyek
untuk mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan
dilihat dari segi K3.
− Safety meeting; yaitu rapat dalam proyek yang membahas hasil
laporan safety patrol maupun safety supervisor
  • Pelaporan dan penanganan kecelakaan, terdiri dari:
− Pelaporan dan penanganan kecelakaan ringan
− Pelaporan dan penanganan kecelakaan berat
− Pelaporan dan penanganan kecelakaan dengan korban meninggal
− Pelaporan dan penanganan kecelakaan peralatan berat

> Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Bangunan

Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya
standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh
Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN. Distribusi SNI menurut sektor
International Classification for Standard (ICS), yang terbagi menjadi 9 sektor
sebagai berikut:

− pertanian dan teknologi pangan
− konstruksi
− elektronika
− teknologi informasi dan komunikasi
− teknologi rekayasa
− infrastruktur dan ilmu alam secara umum
− kesehatan, keselamatan dan lingkungan
− teknologi material
− teknologi khusus
− transportasi dan distribusi pangan

Selanjutnya, SNI bidang konstruksi dan bangunan dikelompokan oleh
Departemen Pekerjaan Umum ke dalam bidang-bidang terkait yang lebih
spesifik, antara lain: struktur bangunan, konstruksi, keselamatan bangunan,
gedung, perumahan, jembatan, jalan, bahan dan material, dan lainnya. Saat
ini SNI bidang konstruksi yang telah mencapai kurang lebih 769 SNI, yang
dikelompokan atas metoda, spesifikasi dan tata cara. Beberapa contoh
daftar SNI untuk bidang struktur seperti pada tabel 1.1.

> Kelengkapan Administrasi K3

Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi
kelengkapan administrasi K3, meliputi:

− Pendaftaran proyek ke departemen tenaga kerja setempat
− Pendaftaran dan pembayaran asuransi tenaga kerja (Astek)
− Pendaftaran dan pembayaran asuransi lainnya, bila disyaratkan
   proyek
− Ijin dari kantor kimpraswil tentang penggunaan jalan atau jembatan
   yang menuju lokasi untuk lalu-lintas alat berat

− Keterangan laik pakai untuk alat berat maupun ringan dari instansi
   yang berwenang memberikan rekomendasi
− Pemberitahuan kepada pemerintah atau lingkungan setempat

> Norma, Standar, Prosedur dan Manual (NSPM)

Ditetapkannya NSPM dimaksudkan untuk memberikan panduan dan
kemudahan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam bidang pekerjaan
konstruksi untuk melaksanakan kegiatan pembangunan prasarana dan
sarana guna mempertahankan mutu pekerjaan atau bahkan dalam skala
tertentu untuk menjaga kepentingan masyarakat agar tidak dirugikan akibat
dampak pembangunan di bidang pekerjaan konstruksi (PU).

NSPM Kimpraswil terdiri dari dua kelompok yaitu kelompok SNI
sebanyak 13 bagian dan kelompok pedoman, petunjuk manual teknis
sebanyak enam bagian yang keseluruhannya merupakan standar atau
bagian dari norma, standar, pedoman dan manual dalam penyelenggaraan
bidang pekerjaan umum. SNI disahkan oleh Badan Standardisasi Nasional
(BSN) sedang pedoman, petunjuk, manual teknis ditetapkan oleh instansi
pengawasan pembangunan yaitu departemen Pekerjaan Umum.
Beberapa NSPM adalah:

− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara bangunan gedung
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara keselamatan bangunan
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Struktur Bangunan.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Air bersih.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Air Minum Perkotaan.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Bendung, Bendungan,
   Sungai, Irigasi, Pantai.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Keselamatan Bangunan.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara bangunan jembatan
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Lalulintas, lingkungan
   jalan, sanitasi dan persampahan

> Peraturan Bangunan

Jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang
ekonomi, sosial, dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam
pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan
pembangunan nasional. Pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan
spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Untuk mengembangkan jasa konstruksi diperlukan pengaturan jasa
konstruksi yang terencana, terarah, terpadu, dan menyeluruh dalam bentuk
Undang-undang sebagai landasan hukurn. Undang-undang yang
dikeluarkan pemerintah selanjutnya dilengkapi dengan peraturan
pemerintah, keputusan presiden, peraturan presiden, peraturan menteri,
keputusan menteri, surat edaran, hingga peraturan institusi atau lembaga
yang berwenang. Undang-undang yang telah dikeluarkan pemerintah sesuai
dengan bidang-bidang konstruksi, antara lain:

− Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
− Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
− Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Jalan

Terkait dengan jasa konstruksi, pemerintah mengeluarkan undangundang
Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang mengatur
tentang ketentuan umum, usaha jasa konstruksi, pengikatan pekerjaan
konstruksi, penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, kegagalan bangunan,
peran masyarakat, pembinaan, penyelesaian sengketa, sanksi, ketentuan
peralihan, dan ketentuan penutup. Dengan Undang-undang tentang jasa
konstruksi ini, maka semua penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilakukan
di Indonesia oleh pengguna jasa dan penyedia jasa, baik nasional maupun
asing, wajib mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam undangundang
tentang jasa konstruksi.

Undang-undang tentang Jasa Konstruksi ini menjadi landasan untuk
menyesuaikan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundangundangan
lainnya yang terkait. Undang-undang ini mempunyai hubungan
komplementaritas dengan peraturan perundang-undangan lainnya, antara
lain tentang: keselamatan kerja, perusahaan, perindustrian, ketenagalistrikan,
kesehatan kerja, perasuransian, jaminan sosial tenaga kerja,
perseroan terbatas, hak cipta dan paten, pengelolaan lingkungan hidup,
arbitrase dan penyelesaian sengketa, serta penataan ruang.

> Lingkup Pekerjaan dan Proyek Bangunan

Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi, oleh karena
itu proyek bangunan selanjutnya disebut juga proyek konstruksi.

Secara umum, proyek konstruksi dibagi atas 3 jenis, yaitu:

  • Proyek bangunan perumahan/pemukiman (residential Construction),
    merupakan proyek pembangunan perumahan pemukiman didasarkan pada tahapan pembangunan yang secara serempak dengan penyediaan prasarana penunjang. Jenis proyek ini sangat memerlukan perencanaan yang matang untuk infra struktur yang ada dalam lingkungan pemukiman tersebut seperti jaringan jalan, air bersih, listrik dan fasilitas lainnya.
  • Konstruksi bangunan gedung (building construction), merupakan tipe proyek konstruksi yang paling banyak dilakukan. Tipe konstruksi ini menekankan pada pertimbangan konstruksi dan teknologi praktis, dan pertimbangan pada peraturan bangunan setempat.
  • Proyek Konstruksi Teknik Sipil (heavy engineering construction), merupakan suatu proses penambahan infrastruktur pada suatu lingkungan terbangun (built environment). Pemilik proyek (owner) biasanya pemerintah baik pada tingkat nasional atau daerah.
    Pada proyek ini elemen desain, finansial dan pertimbangan hukum tetap menjadi pertimbangan penting, walaupun proyek ini lebih bersifat non-profit dan mengutamakan pelayanan masyarakat (public services). Beberapa proyek konstruksi yang termasuk pada jenis proyek ini antara lain proyek pembangkit listrik, jalan raya (gambar 1.3), jalan kereta api, bendungan, pertambangan, dan lainnya.
        • Konstruksi Bangunan Industri (industrial construction), merupakan bagian yang relatif kecil dari industri konstruksi, namun merupakan suatu komponen yang penting. Pemilik proyek (owner) biasanya merupakan suatu perusahaan atau industri besar, seperti perusahaan minyak, farmasi, kimia dan industri lain. Proses yang dilakukan dalam industri ini membutuhkan keahlian khusus di bidang perencanaan, desain dan konstruksi.

        Di Indonesia, jenis pekerjaan konstruksi disebutkan dalam undangundang
        jasa konstruksi (UU no 18 tahun 1999), meliputi:

        • Pekerjaan arsitektural yang mencakup antara lain pengolahan bentuk
          dan massa bangunan gedung berdasarkan fungsi serta persyaratan
          yang diperlukan setiap pekerjaan konstruksi.
           
        • Pekerjaan sipil yang mencakup antara lain pembangunan pelabuhan,
          bandar udara, jalan kereta api, pengamanan pantai, saluran irigasi atau
          kanal, bendungan, terowongan, struktural gedung, jalan, jembatan,
          reklamasi rawa, pekerjaan pemasangan perpipaan, pekerjaan
          pemboran, dan pembukaan lahan.  
        • Pekerjaan mekanikal dan elektrikal merupakan pekerjaan pemasangan produk-produk rekayasa industri.
        − Pekerjaan mekanikal mencakup antara lain pemasangan turbin,
        pendirian dan pemasangan instalasi pabrik, kelengkapan instalasi
        bangunan, pekerjaan pemasangan perpipaan air, .minyak dan gas.
        − Pekerjaan elektrikal mencakup antara lain pembangunan jaringan
        transmisi dan distribusi kelistrikan, pemasangan instalasi kelistrikan,
        telekomunikasi beserta kelengkapannya.
        • Pekerjaan tata lingkungan mencakup antara lain: pekerjaan pengolahan
          dan penataan akhir bangunan maupun lingkungannya.

        > Bidang Ilmu dalam Teknik Bangunan

        Disiplin ilmu yang relevan dengan teknik bangunan dan konstruksi
        antara lain:

        − Teknik Sipil untuk struktur bangunan dan pondasi
        − Arsitektur, untuk desain bangunan meliputi bentuk bangunan, fungsi,
        peraturan bangunan dan spesifikasinya
        − Mekanikal, untuk penghawaan, pengkondisian udara dan sistem
        pelayanan mekanikal bangunan
        − Elektrikal, untuk distribusi daya serta sistem kontrol dan elektrik
        bangunan
        − Fisika bangunan untuk pencahayaan dan akustika bangunan
        − Ekonomi rekayasa untuk studi kelayakan dan analisis proyek secara
        ekonomi
        − Manajemen untuk pengelolaan atau manajemen proyek

        Teknik Sipil
        Teknik sipil adalah salah satu cabang ilmu teknik yang mempelajari
        tentang bagaimana merancang, membangun, merenovasi tidak hanya
        gedung dan infrastruktur, tetapi juga mencakup lingkungan untuk
        kemaslahatan hidup manusia. Cabang-cabang ilmu teknik sipil dengan
        aplikasi seperti pada gambar 1.4, antara lain:

        STRUKTUR, cabang yang mempelajari masalah struktural dari material
        yang digunakan untuk pembangunan. Beberapa pilihan jenis material
        bangunan diantaranya: baja, beton, kayu, kaca atau bahan lainnya. Dalam
        bidang ini dipelajari lebih mendalam hal yang berkaitan dengan
        perencanaan struktur bangunan, jalan, jembatan, terowongan dari
        pembangunan pondasi hingga bangunan siap digunakan.

        GEOTEKNIK, cabang yang mempelajari struktur dan sifat berbagai macam
        tanah dalam menopang suatu bangunan yang akan berdiri di atasnya.
        Cakupannya dapat berupa investigasi lapangan yang merupakan
        penyelidikan keadaan-keadaan tanah suatu daerah dan diperkuat dengan
        penye-lidikan laboratorium.

        MANAJEMEN KONSTRUKSI, cabang yang mempelajari masalah dalam
        proyek konstruksi yang berkaitan dengan ekonomi, penjadwalan peker-jaan,
        pengembalian modal, biaya proyek, serta semua hal yang berkaitan dengan
        hukum dan perizinan bangunan hingga pengorganisasian pekerjaan di
        lapangan sehingga diharapkan bangunan tersebut selesai tepat waktu.

        HIDROLOGI dan LINGKUNGAN, cabang yang mempelajari air dan
        lingkungan alam, pengendalian dan permasalahannya. Mencakup bidang ini
        antara lain cabang ilmu hidrologi air (berkenaan dengan cuaca, curah hujan,
        debit air sebuah sungai dsb), hidrolika (sifat material air, tekanan air, gaya
        dorong air, dsb) dan bangunan air seperti pelabuhan, dam, irigasi,
        waduk/bendungan, kanal hingga teknik penyehatan.

        TRANSPORTASI, cabang yang mempelajari mengenai sistem transportasi
        dalam perencanaan dan pelaksanaannya. Mencakup bidang ini antara lain
        konstruksi dan pengaturan jalan raya, konstruksi bandar udara, terminal,
        stasiun dan manajemennya.

        INFORMATIKA TEKNIK SIPIL, cabang baru yang mempelajari penerapan
        teknologi komputer untuk perhitungan dan pemodelan sebuah sistem dalam
        proyek pembangunan atau penelitian bangunan. Mencakup bidang ini
        antara lain berupa pemodelan struktur bangunan (struktural dan material
        atau CAD), pemodelan pergerakan air tanah atau limbah, pemodelan
        lingkungan dengan Teknologi GIS (Geographic Information System).

        Arsitektur

        Arsitektur adalah pengetahuan dan seni untuk merancang bangunan
        dan struktur, dalam pengertian yang lebih luas mencakup perancangan
        keseluruhan lingkungan terbangun, mulai dari tingkat makro untuk perencanaan
        kota, kawasan atau lingkungan, lansekap atau bentang alam, hingga
        tingkat mikro untuk perancangan detail konstruksi bangunan dan desain
        perabot atau furnitur.

        Arsitektur sebagai proses awal perencanan dan perancangan ruang
        dan fisik bangunan harus mempertimbangkan segala aspek kehidupan
        dalam prosesnya. Tujuan arsitektur yang harus dipenuhi dengan baik adalah
        pemenuhan akan kegunaan (fungsi), kekuatan (struktur), dan keindahan (estetika).

        Bidang-bidang perancangan arsitektur meliputi:

        • Lingkungan Ruang Dalam Bangunan (Building Indoor Environment)
          meliputi aspek-aspek lingkungan dalam disain, analisis dan efisiensi
          energi, kesehatan dan kenyamanan bangunan. Kekhususan bidangnya
          antara lain kenyamanan termal, kualitas udara, penerangan buatan,
          akustik, HVAC dan sistem kontrol.
        • Building Envelope adalah suatu aplikasi yang menggambarkan semua
          area dari teknik bangunan, khususnya ilmu bangunan dan lingkungan
          ruang dalam. Bidang ini memfokuskan pada analisa dan disain
          selubung bangunana, meliputi ketahanan bangunan, perpindahan panas
          dan kelembaban serta interaksi dengan lingkungan ruang dalam.
        • Building Science menekankan pada analisis dan kontrol dari fenomena
          fisika yang mempengaruhi tampilan material bangunan dan sistem
          penutup bangunan.
        • Building Structure mempertimbangkan prinsip-prinsip mekanika struktur,
          perilaku material dan analisanya dan disain baja, beton bertulang,
          struktur bangunan kayu.
        • Manajemen Konstruksi (Construction Management) meliputi teknik
          konstruksi, proses konstruksi, perencanaan, penjadwalan, pengendalian
          proyek, pekerja dan pengaturan bangunan.
        • Computer Aided Engineering
        • Efisiensi Energi (Energy Efficiency) meliputi analisa, disain, dan kontrol
          efisiensi energi atau low-energy, sistem HVAC, serta intelegent building 

        Mekanikal, Elektrikal, dan Plambing (MEP)
        Mekanikal, elektrikal dan plambing atau MEP merupakan pekerjaan
        instalasi sistem dan peralatan dalam bangunan sebagai bagian dari fungsi
        pelayanan bangunan atau utilitas bangunan (building utility). Di Indonesia
        pengetahuan MEP termasuk dalam bidang-bidang ilmu teknik mesin dan
        teknik elektro.

        Keahlian MEP yang termasuk dalam bidang ilmu teknik mesin:

        − Instalasi dan mesin-mesin generator listrik dan pompa-pompa air, mesin pengkondisian udara, lift dan eskalator, dll 

        − Teknik pengelasan
        − Mesin dan alat berat konstruksi
         
        Keahlian MEP yang termasuk dalam bidang ilmu teknik elektro:

        − Instalasi dan peralatan daya listrik
        − Instalasi dan peralatan listrik penerangan
        − Instalasi penangkal petir
        − Instalasi dan peralatan telepon, jaringan komputer dan multimedia,
        sistem deteksi dan kontrol bangunan